23/04/2021 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terseret kasus hukum bukan karena persoalan politik. Menurut dia, aparat penegak hukum menindak karena memiliki bukti kuat bahwa Rizieq melakukan tindak pidana.
“Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” ujar Mahfud.
Senada dengan hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung karena telah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
JPU menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang saat ini sedang dijalani Rizieq di PN Jaktim.
“Pemahaman nebis in idem dalam perkara terdakwa tidak ada kaitannya dengan pergub yang diterapkan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI/ Gubernur DKI Jakarta,” kata jaksa saat membacakan tanggapannya di PN Jaktim.
More Stories
Pemerintah Arahkan Dana Desa 2026 untuk Perkuat Kopdes
Oleh: Wahyu Gunawan )* Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi ekonomi desa sekaligus memastikan pertumbuhan nasional benar-benar dirasakan hingga...
Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Jakarta - Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka...
Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih
Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis...
Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin
Oleh : Nur Annisa Salsabillah )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak...
Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern
Oleh : Syaiful Rahman )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak...
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...