Secara resmi Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pelarangan tersebut diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, Menko PMK, Muhadjir, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan presiden. Larangan mudik berlaku untuk semua orang, mulai dari ASN, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir.
More Stories
Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai...
KUHP–KUHAP Baru Jadi Jawaban atas Tuntutan Keadilan dalam Penegakan Hukum
Jakarta - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting reformasi...
KUHP dan KUHAP Baru Usung Harapan Reformasi Hukum Pidana
Oleh : Achmad G. Tahun 2026 menjadi momen bersejarah dalam perjalanan hukum pidana Indonesia, pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum...
Pemerintah Prioritaskan Rehabilitasi Hunian Nakes dan Warga Pascabencana Sumatra
ACEH TAMIANG - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah di Sumatra, dengan...
Negara Pastikan Rumah Nakes dan Warga Direhabilitasi Pascabencana Sumatra
JAKARTA – Pemerintah memastikan rehabilitasi rumah tenaga kesehatan (nakes) dan warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra terus berjalan sebagai...
Mengapresiasi Masyarakat Aceh Tegas Jaga Keutuhan NKRI di Tengah Bencana
Oleh : Muhammad Husain )* Masyarakat Aceh menunjukkan kedewasaan luar biasa dengan memprioritaskan kemanusiaan di atas segala kepentingan politik sempit...