Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina melalui Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak melanggar aturan.
Luhut mengatakan bahwa TKA Cina datang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari kedutaan Besar Indonesia di Beijing.
“49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 18 Januari, sebelum kita membuat larangan (warga negara) Tiongkok datang ke Indonesia,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut membantah pemerintah membela kedatangan 49 TKA Cina. Saat tiba di Tanah Air, kata dia, para pekerja asal Negeri Tirai Bambu langsung dikarantina sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku di tengah pandemi virus corona.
“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biarkan saja dulu, nanti kami lihat lagi. Tidak ada pelanggaran prosedur atau ilegal dari hal ini, saya garis bawahi tidak ada,” tambah Luhut.
“Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok,” himbau Luhut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan membenarkan soal 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Padahal idealnya, mereka harus menjalani karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan.
More Stories
Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tetap Utuh, DPR Nilai Keputusan Presiden Tepat dan Berpihak
Jakarta – Pemerintah memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap utuh dengan...
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana
Jakarta, - Pemerintah pusat memastikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak mengalami...
TKD Tidak Dipotong, Bukti Negara Hadir dalam Penanganan Pascabencana
Oleh : Dennis Satya )* Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatra...
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
Oleh : Ricky Rinaldi Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal daerah melalui kebijakan mempertahankan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen...
Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mencatatkan momen bersejarah di World Economic Forum (WEF) 2026 Davos dengan mengangkat Indonesia sebagai pusat...
Pidato di WEF 2026, Prabowo Soroti Pertumbuhan dan Kredibilitas Fiskal Indonesia
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggebrak panggung World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dengan memamerkan ketahanan ekonomi Indonesia...