Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama enam tahun. Menurut JPU, Rizieq dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur terkait penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi dan membuat keonaran.
Selain Rizieq Syihab, Hakim Ketua Khadwanto juga akan menjadwalkan agenda pembelaan terhadap terdakwa Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam perkara tes usap di RS Ummi. “Dijadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” imbuhnya.
Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas, masing-masing telah dituntut JPU selama dua tahun penjara. Keduanya dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Khusus untuk kasus Rizieq Syihab, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini masih menjalani proses persidangan untuk perkara yang ketiga.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah membacakan vonis untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan pidana denda Rp 20 juta dan vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dengan pidana delapan bulan penjara.
More Stories
Analis Kebijakan Kemenkes: Program MBG, Upaya Intervensi Pemerintah Untuk Penuhi Gizi Masyarakat
Jakarta, Integrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan potensi pangan lokal dan inisiatif strategis pemerintah seperti, Peternakan Ayam Merah Putih...
Evaluasi Terukur MBG Jadi Langkah Pemerintah Cetak Generasi Sehat
Oleh: Nabila Safira Pemerintah menyiapkan langkah evaluasi terukur untuk memastikan dampak Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat....
Apresiasi Pemerintah Pastikan Kualitas Menu MBG Tetap Sesuai Standar Gizi
Oleh: Dimas Arya Putra )* Pemerintah terus memperluas akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang terintegrasi, salah...
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Ketahanan Gizi Nasional
Oleh: Fajar Adi Nugroho Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus...
MBG Capai 60 Juta Penerima, Prabowo: 1 Juta Lapangan Kerja Telah Tercipta
Bogor – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hingga saat ini Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 60 juta penerima...
Program MBG Era Presiden Prabowo Hidupkan Ekonomi dan Perluas Peluang Kerja
BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfungsi meningkatkan akses gizi masyarakat, tetapi juga...