Rizieq Shihab (RS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
More Stories
Hormati Hasil PSU Demi Stabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan
Oleh : Fadil Ahmad )* Sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi mekanisme korektif yang...
Program MBG di Papua, Investasi Masa Depan Anak Bangsa
*Loa Murib Penetapan Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai Regional Centre of Excellence (RCOE) untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Papua merupakan...
Program MBG Didorong Jadi Investasi Sosial Jangka Panjang di Papua
Jayapura — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar agenda pemenuhan gizi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam membangun keadilan...
Hasil PSU Jadi Akhir Kompetisi dan Awal Kolaborasi Nasional
Jakarta – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah di Indonesia menandai babak akhir dari kontestasi politik yang panjang,...
Hormati Hasil PSU Demi Stabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan
Oleh : Fadil Ahmad )* Sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi mekanisme korektif yang...
Pemerintah Perkuat Langkah Terpadu Pemberantasan Narkoba
Oleh : Dika Rahma Perang terhadap narkoba di Indonesia terus berlangsung dalam intensitas yang tinggi. Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan...