Pada tanggal 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab (RS) terkait kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelas hakim.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
Menyikapi vonis tersebut, Koordinator advokasi Depok Online Bersatu (DOB), Frandy J.P., mengapresiasi proses penegakkan hukum yang telah dijalankan oleh para lembaga penegak hukum terkait. Ia mengatakan bahwa unsur due process sudah terlihat dalam pemberian vonis tersebut.
More Stories
Analis Kebijakan Kemenkes: Program MBG, Upaya Intervensi Pemerintah Untuk Penuhi Gizi Masyarakat
Jakarta, Integrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan potensi pangan lokal dan inisiatif strategis pemerintah seperti, Peternakan Ayam Merah Putih...
Evaluasi Terukur MBG Jadi Langkah Pemerintah Cetak Generasi Sehat
Oleh: Nabila Safira Pemerintah menyiapkan langkah evaluasi terukur untuk memastikan dampak Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat....
Apresiasi Pemerintah Pastikan Kualitas Menu MBG Tetap Sesuai Standar Gizi
Oleh: Dimas Arya Putra )* Pemerintah terus memperluas akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang terintegrasi, salah...
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Ketahanan Gizi Nasional
Oleh: Fajar Adi Nugroho Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus...
MBG Capai 60 Juta Penerima, Prabowo: 1 Juta Lapangan Kerja Telah Tercipta
Bogor – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hingga saat ini Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 60 juta penerima...
Program MBG Era Presiden Prabowo Hidupkan Ekonomi dan Perluas Peluang Kerja
BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfungsi meningkatkan akses gizi masyarakat, tetapi juga...