Rekam Buruk Jejak Bahar Bin Smith, Menghina, Bawa Pedang, Menyerang, Ujaran Kebencian

Read Time:2 Minute, 26 Second

Jakarta — Nama Bahar bin Smith akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah ceramah kontroversialnya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo, 17 November 2018 yang lalu di Batu Ceper, Tangerang. Gara-gara kasus ini, Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Menilik sepak terjangnya, ternyata bukan kali ini saja Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi. Ia sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum lantaran ceramahnya yang selalu berbau provokasi serta aksi koboinya di jalan, antara lain :

  1. Terlibat penyerangan jemaah Ahmadiyah dan kerusuhan Koja.
    Sebelas tahun lalu atau tepatnya pada 2010, Bahar bin Smith terlibat dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada tahun yang sama, Bahar kembali terjerat kasus hukum. Kali ini ia terindikasi terlibat dalam kerusuhan Koja karena adanya sengketa lahan di makam Mbah Priok di Jakarta Utara.

  1. Pernah merusak kafe
    Saat memasuki bulan Ramadan, Bahar biasanya melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan di Ibu kota. Dia bersama kelompoknya pernah melakukan penyerangan ke Cafe The Most di Pesanggrahan, 2012 lalu. Bahar memimpin pasukannya melakukan perusakan dan penganiayaan di cafe tersebut.

Dihimpun dari berbagai media, aksi perusakan itu ternyata sudah dilakukan dua minggu sebelum kejadian dilangsungkan. Karena itu diduga dia sengaja melakukan tindakan pelanggaran hukum.

  1. Ditangkap saat konvoi dan diketahui membawa pedang
    Tak lama setelah penyerangan ke Cafe The Most, Bahar ditangkap saat tengah konvoi di jalan. Ia digiring oleh kepolisian dengan bukti senjata tajam (pedang) yang ia bawa.

Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

  1. Menghina Jokowi saat ceramah
    Setelah berbagai kasus yang menimpanya, Bahar tampaknya tidak pernah jera. Ia kembali dilaporkan setelah video ceramahnya yang menyebut Jokowi sebagai banci dan mengatakan haid, beredar.

“Kamu kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayanya banci itu,” ujar Bahar dalam video yang diunggah di YouTube.

  1. Menantang Jokowi, Tito dan Luhut
    Bahar tidak hanya sekali menghina dan memojokkan pemerintah dan aparat di dalam ceramahnya. Hinaan itu bisa dilihat di video yang diunggah akun Pembela Habib.

Dalam potongan video tersebut, Bahar mengungkapkan dirinya tidak takut dengan aparat hukum maupun presiden dalam menyampaikan kebenaran. Bahkan, ia sedikit memprovokasi dengan menantang pemerintah.

“Muka-muka kayak Tito (Kapolri) kita ketawain saudara-saudara. Apalagi saya, muka kayak Hello Kitty, muka boleh imut-imut begini, nyali mau diadu, ayo. Setan aja saya makan, apalagi Jokowi sama Luhut,” ujar Bahar dalam video tersebut.

  1. Melanggar PSBB (sekarang PPKM)
    Pada Selasa (19/5/2020), Bahar kembali dipenjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB (sekarang PPKM).
  2. Aniaya sopir taksi online
    Bahar kemudian kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah atas kasus yang sama yaitu penganiayaan yang dilakukan pada September 2018. Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena telah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (*)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %