Penataan Jabatan melalui Kebijakan Mutasi 6 Pejabat Eselon I Kemenag

Read Time:1 Minute, 7 Second

JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I di Kementerian Agama ke jabatan fungsional. Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Mutasi dilakukan pada 6 Desember 2021.

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penataan dan penyegaran organisasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penataan dan penyegaran organisasi.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya. Ia pun menegaskan, mutasi yang dilakukan Menag bukan sebagai hukuman. Menurut Nizar, mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ucapnya. Nizar berpendapat, mutasi harus dipandangan sebagai sebuah kepentingan kementerian, bukan individu atau kelompok.

Mutasi merupakan bagian dari upaya penataan dan penyegaran serta peningkatan kinerja.

Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata dia. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %