Realisasi Tiga Wilayah Pemekaran di Papua Diharapkan Menjadi Titik Awal Percepatan Pembangunan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
0 0
Read Time:4 Minute, 23 Second

impresionis.com – Sebuah kabar gembira yang dinanti-nantikan banyak pihak berkaitan dengan kebijakan pemekaran provinsi di Papua telah berbuah nyata. DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB), dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Kamis 30 Juni 2022.

Melalui pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dijelaskan bahwa seluruh fraksi di komisi II DPR menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Tujuan dari pemekaran provinsi adalah untuk mempercepat pembanguan. Dengan disetujuinya RUU tersebut, kebijakan Otsus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua.

Selanjutnya, berdasarkan pengesahan tersebut untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke, meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire, terdiri atas Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki Kabupaten Jaya Wijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Dalam pelaksanaannya, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan bahwa seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN dengan besaran yang diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan Menteri yang nantinya akan disusun. Penjelasan tersebut sekaligus mengklarifikasi adanya pasal yang berbunyi, manakala anggaran APBD tidak dikucurkan akan ada sanksi, di mana Menteri Keuangan dapat memotong anggaran daerah. Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Sehingga bisa dikatakan bahwa terwujudnya DOB di Papua sepenuhnya dianggarkan dari APBN, bukan APBD. Setelah pemerintah mengesahkan menjadi UU maka langkah berikutnya adalah menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai digelar Pilkada pada 2024.

Pemekaran Provinisi Terealisasi Setelah Puluhan Tahun Ditunggu

Meski sempat terdapat pro kontra oleh segelintir pihak, namun perwujudan pemekaran provinsi di Papua telah menjadi mimpi yang telah dinanti oleh masyarakat Papua sejak puluhan tahun silam.

Tokoh Provinsi Papua Selatan, Johannes Gluba Gebza menyatakan bahwa pembentukan provinsi baru di Papua telah diperjuangkan masyarakat setidaknya selama kurang lebih 20 tahun lamanya. Atas nama masyarakat Papua Selatan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, MPR RI, DPR RI, khususnya komisi II, dari jajaran partai politik di Indonesia yang telah merespons perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Tak lupa, ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh pejuang yang bersama-sama mewujudkan sebuah mimpi menghadirkan provinsi kebanggaan, provinsi persemakmuran bagi 7 unsur yaitu unsur Marind, Muyu, Madobo, Mappi, Ayo, Asmat.

Sementara itu, sejumlah tujuan dan latar belakang kebijakan pemekaran wilayah di Papua kembali dikuatkan oleh sejumlah tokoh. Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyatakan bahwa pembentukan DOB Papua merupakan cara mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya. Hal tersebut didasarkan pada wilayah Papua yang sangat luas. Dengan infrastruktur yang sulit maka pemerintah harus lebih dekat dengan rakyatnya. Selain itu, kebijakan pemekaran provinsi juga menjadi cara untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.  

Pihak DPR yang diwakili Ketua Komisi II DPR juga menjelaskan bahwa kebijakan pembagian wilayah berdasarkan batasan provinsi telah memperhatikan berbagai aspek seperti politik, administrasi, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa depan, serta aspirasi masyarakat Papua.

Harapan Gubernur Papua terhadap Pengesahan UU Pemekaran Provinsi

Sebagai orang berpengaruh di tanah Papua, sang Gubernur petahana Lukas Enembe menaruh harapan besar berkaitan dengan pengesahan UU Pemekaran wilayah di Papua. Secara dasar hukum, Pemekaran merupakan salah satu dampak dari adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Revisi tersebut menimbulkan banyak perubahan dalam pelaksanaannya. Perubahan yang paling terlihat adalah dalam hal kewenangan atau kebijakan, dan penganggaran. Salah satu perubahan kewenangan tersebut, pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah apabila diperlukan, meski tanpa persetujuan Pemprov Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua.

Melihat dinamika respon yang sempat terjadi belakangan, pihaknya tak ingin kebijakan pemekaran justru menciptakan sekat-sekat di antara masyarakat Papua. Menurutnya, hal yang terpenting adalah satu pandangan yang sama untuk membangun tanah Papua. Kesatuan wilayah Papua dari Sorong sampai Merauke perlu dijaga. Menjadi sebuah harapan besar baginya sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2023, yakni ingin memastikan semua warga Papua tetap hidup rukun. Realisasi Pemekaran Provinsi harus menjadi momentum masyarakat Papua untuk bahu-membahu membangun dan memajukan wilayah Papua, sampai kepemimpinan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya.

Pemekaran Provinsi Memangkas Jarak Kendala Pelayanan Publik

Salah satu kendala yang dihadapi dan dirasakan masyarakat Papua ialah besarnya wilayah dalam masing-masing batasan teritori, baik lingkup kabupaten maupun provinsi. Hal tersebut sebenarnya menjadi salah satu dasar mengapa selama beberapa tahun ke belakang sejumlah tokoh di tanah Papua terus memperjuangkan adanya pemekaran.

Salah satu keluh kesah yang muncul dari adanya kendala tersebut muncul dari akun sosial media twitter dari juru bicara Petisi Rakyat Papua, Jefry Wenda dan seorang jurnalis, Arnold Belau yang mengunggah adanya jenazah seorang Pendeta asal Distrik Hitadipa diantar menggunakan sepeda motor karena tidak ada mobil ambulance atau kendaraan roda empat lainnya yang bisa mengantar. Permasalahan seperti kejadian tersebut kemungkinan tak terjadi lagi manakala terdapat fasilitas pubik dalam jangkauan yang tak begitu luas. Pemekaran provinsi akan menambah jumlah infrastruktur dari berbagai bidang sebagaimana syarat dibentuknya sebuah provinsi. Tentunya juga didukung dengan kesiapan sumber daya manusia yang harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah serta disambut baik oleh masyarakat Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: