Pemerintah Berkomitmen Fokus Terhadap Korban Pelanggaran HAM Masa lalu di Papua Melalui Tim Penyelesaian Non Yudisial

Salah satu anak muda PCC
0 0
Read Time:5 Minute, 19 Second

impresionis.com – Penyelesaian permasalahan HAM di tanah Papua hingga kini masih menjadi sorotan sejumlah pihak yang mengklaim concern terhadap hal tersebut. Meski pemerintah terus berupaya mengurai setiap simpul masalah demi masalah secara bertahap namun terdapat pihak yang terus mendorong agar bertindak secara tergesa-gesa. Salah satunya yakni Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC). Pihaknya bahkah menyerukan pemboikotan seluruh produk dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia hingga misi mereka tercapai, yakni pemerintah pusat mengizinkan kunjungan komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) ke tanah Papua. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang dilaporkan terus terjadi, termasuk penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, dan kekerasan sistemik oleh aparat polisi dan militer Indonesia.

Sekretaris Jenderal PCC, Pendeta James Bhagwan menyatakan bahwa boikot diserukan sebagai tanggapan atas kurangnya kemauan politik pemerintah Indonesia untuk menghormati komitmen terhadap HAM. Dirinya beranggapan bahwa pemerintah Indonesia tahu jika wilayah pasifik merupakan pasar besar untuk produk Indonesia, mereka berharap dengan memobilisasi konsumen, hal tersebut akan menunjukkan bahwa orang-orang pasifik berdiri dalam solidaritas dengan saudara-saudara mereka di tanah Papua.

Sebelumnya, Direktur Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk HAM, Achsanul Habib telah menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari Indonesia menurut hukum internasional. Wilayah tersebut sedang menghadapi tantangan keamanan dari kelompok separatis bersenjata.

Pemerintah Hormati Pendekatan HAM di Tanah Papua

Bagai dua mata pisau, kasus HAM memang bersifat sensitif bagi pihak-pihak terkait. Di satu sisi, kehadirannya menjadi dasar perlindungan bagi setiap korban, namun di sisi lain menjadi tameng bagi kepentingan kelompok tertentu untuk berlindung dari hukuman atau tindakan tegas atas konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan.

Dalam kasus Papua, permasalahan HAM masih menjadi kajian dalam setiap pergantian panglima TNI. Sejumlah evaluasi terus dilakukan di setiap masa transisi demi terciptanya Papua yang maju dan sejahtera. Pemerhati milter dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai bahwa pelanggaran HAM di Papua yang melibatkan aparat keamanan khususnya prajurit TNI merupakan pekerjaan rumah turun-temurun panglima TNI.

Wapres Maruf Amin dalam kunjungannya di sejumlah wilayah Papua berharap kepada calon Panglima TNI baru untuk mengintensifkan pengamanan di wilayah Papua, khususnya Daerah Otonomi Baru (DOB). Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan bahwa dirinya akan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua ketika nantinya resmi menjadi panglima TNI. Evaluasi tersebut dilakukan karena di daerah Papua meski secara umum dikatakan kondusif, namun masih terdapat wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. TNI sebagai tentara rakyat harus bersikap humanis, disegani bukan ditakuti, ramah, sopan, serta bersikap sederhana. Prajurit TNI harus bersikap sederhana dan selalu hadir mengatasi kesulitan rakyat.

Pemerintah melalui Wapres Ma’ruf Amin juga mengakui bahwa penegakan HAM masih menjadi kerikil dalam penyelesaian konflik di Papua. Oleh karena itu, dirinya meminta aparat keamanan yang bertugas di wilayah tersebut menjunjung tinggi penegakan HAM. Akar masalah dalam konflik yang terjadi adalah pendekatan kesejahteraan dan penghormatan HAM, sehingga mutlak diperlukan penegakan terhadap HAM. Dirinya meminta proses penegakan hukum terhadap aparat TNII/Polri yang melanggar HAM untuk dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintah selama ini telah mencoba menerapkan pendekatan humanis yang berbasis teritorial, termasuk endekatan ke masyarakat untuk tetap menjadi bagian dari NKRI.

Komitmen Pemerintah untuk Fokus Terhadap Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Munculnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM disebut sebagai komitmen Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.  Jalur penyelesaian yudisial dan non yudisial pada dasarnya bersifat saling melengkapi, bukan menggantikan, serta memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh. Jika mekanisme yudisial berorientasi pada keadilan retributif, maka mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban. Mekanisme non-yudisial lebih memungkinkan terwujudnya hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan.

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyebut bahwa Keppres No.17 Tahun 2022 merupakan by pass atas kebuntuan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. Merupakan jalan tol bagi komitmen pemenuhan hak korban yang telah bertahun-tahun belum terealisasi. Keppres tersebut tidak serta merta menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres tersebut.

Penanganan non yudisial dilakukan secara paralel dan komplementer terhadap penyelesaian yudisial yang dimulai dengan proses peradilan di Pengadilan HAM kasus di Paniai yang terjadi tahun 2014 dan digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) merupakan bentuk komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan masalah melalui jalur luar pengadilan (non-yudisial) melengkapi mekanisme yudisial yang sedang berjalan. Dalam pelaksanaannya, Tim PP HAM memiliki tiga fungsi, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi pemulihan korban, dan upaya penjaminan ketidakberulangan serta berpegang pada beberapa dokumen yang berisi prinsip-prinsip ataupun panduan relevan yang dikeluarkan PBB.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga turut menjelaskan bahwa penyelesaian 13 kasus HAM berat pada masa lalu akan berfokus kepada korban, yakni perihal pemulihan, bukan pelaku. Dirinya yakin bahwa usaha pembentukan tim PPHAM non-yudisial akan membuahkan hasil dibandingkan dengan jalur yudisial yang selama ini belum menemui ujung. Terdapat beberapa kasus HAM berat yang tidak bisa dibawa ke pengadilan karena tidak terdapat bukti kuat. Seperti kasus kekerasan tahun 1965 yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Penyelesaian kasus HAM berat menjadi janji Presiden RI Joko Widodo sejak periode pertama kepemimpinannya. Janji tersebut juga sejalan dengan TAP MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Saat ini Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), dan Komnas HAM rutin berkomunikasi dalam mencocokkan bukti-bukti pelanggaran HAM. PPHAM akan berfokus pada korban bukan pelaku. Soal pelaku, menjadi bagian dari kerja Komnas HAM. Keppres yang ditandatangani oleh Jokowi telah melalui proses pemikiran dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan banyak pihak, termasuk korban pelanggaran HAM. Penyelesaian non yudisial berbeda dengan penyelesaian secara yudisial. Jika yudisial fokus kepada pelaku, saksi dan lain sebagainya, sedangkan tim investigasi hanya menyentuh korban, untuk pemulihan korban berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa hingga bantuan lain yang ditemukan sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan pemulihan tersebut diharapkan dapat mengobati keluarga korban, sehingga terjadi kerukunan sosial di lingkungan masyarakat yaitu persatuan bangsa dan negara.

Adanya seruan boikot produk dan program pemerintah Indonesia oleh Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC) jelas bukan sebuah ide brilian dalam kontribusi penyelesaian HAM di Papua. Seruan tersebut justru terlihat receh hanya demi mengejar eksistensi dan simpati semata. Maka sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya turut mendukung komitmen pemerintah yang telah berfokus terhadap korban Pelanggaran HAM masa lalu, khususnya di tanah Papua.

__
Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: