Kuasa Hukum Lukas Enembe Blunder Sebar Keterangan Provokatif, Publik Dorong Usut Aliran Dana ke OPM
impresionis.com – Meski secara fisik telah dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe. Namun, dinamika dalam penyidikan masih menjadi sorotan KPK hingga publik khususnya masyarakat di Papua. Kabar terbaru tersiar bahwa KPK secara tegas mengingatkan kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk berhenti menyebarkan narasi yang tak sesuai fakta alias palsu soal kondisi kliennya. Melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait kondisi tersangka.
Sebelumnya, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada 18 Januari 2023 untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis RSPAD Gatot Soebroto. Pihak KPK memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan tidak terlalu mengkhawatirkan. Penegasan tersebut sekaligus membantah pernyataan dua kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dan Petrus Bala Pattyona bahwa kondisi kliennya tidak stabil. Hal tersebut juga sempat disampaikan oleh dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Motte bahwa kondisi kliennya mengkhawatirkan terjadi pembengkakan pada kaki.
Keterangan yang disampaikan pihak Lukas Enembe bertolak belakang dengan penjelasan dari tim medis RSPAD bahwa kondisi sang tersangka fit layak untuk diperiksa, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit. Pihak KPK terus menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dari kesehatan Lukas Enembe terpenuhi, termasuk dokter pribadi yang nantinya dipersilahkan untuk mendampingi tersangka. Hal ini merespon adanya protes dari pihak keluarga yang sempat mempertanyakan kelayakan terhadap penanganan Lukas Enembe.
Respon KPK Terkait Aduan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM
Diketahui bahwa pihak keluarga Lukas Enembe sempat mendatangi Komnas HAM RI di Jakarta melalui kuasa hukumnya untuk mengadu soal hak asasi Lukas Enembe yang sedang sakit namun tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dibutuhkan saat ini. Keluarga Lukas Enembe mengadukan Ketua dan Komisioner KPK, Firly Bahuri dan Alexander Marwata. Kemudian Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK, Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK, dan 15 penyidik KPK lainnya atas dugaan pelanggaran HAM. KPK dituding mengabaikan hak Lukas Enembe sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak kesehatan. Pihak keluarga juga menyayangkan pemberian obat-obatan kepada Lukas Enembe tanpa sepengetahuan dokter pribadi dan keluarga, pada awal ditahan.
Merespon hal tersebut, pihak KPK justru merasa tidak paham terkait langkah keluarga Lukas Enembe yang mengadu ke Komnas HAM. Melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa sleuruh proses penanganan perkaran Lukas Enembe dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas duga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya. Dalam proses pemeriksaan, KPK telah mengantongi dokumen yang menyatakan bahwa Lukas Fit to Stand Trial, artinya bisa dillakukan pemeriksaan sampai ke persidangan.
KPK juga secara tegas menepis adanya tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada Lukas. Standar pelayanan kesehatan merupakan wewenang dan keahilan tim medis. Karena itu, ketika Lukas tiba di Jakarta setelah ditangkap pekan lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Dukungan Terhadap KPK agar bisa Membuka Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua
Di sisi lain, penyidikan pihak KPK yang telah melebar sampai pada pengusutan aliran dana ke berbagai pihak terkait terus digencarkan. Salah satu pihak yang mendapat sorotan adalah keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Sebelumnya, adanya dugaan tersebut muncul setelah terdapat pernyataan pembelaan terhadap Lukas Enembe dari tokoh separatis Benny Wenda dan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe. Keduanya diperiksa sebagai saksi terduga penyuap Lukas, Rijantono Lakka yang menjabat Direktur PT. Tabi Bangun Papua pada Rabu 19 Januari 2023 lalu. Penyidik KPK mendalami pengetahuan Yulce dan anaknya mengenai pertemuan Lukas dengan Rijatono Lakka. Yulce dan Bona juga dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka Lukas Enembe. Meski bergitu keduanya menolak menjadi saksi karena masih memiliki hubungan keluarga.
Pengamat politik dan Birokrasi sekaligus Bendahara Umum DPP KNPI, Varhan Abdul Aziz menilai bahwa KPK harus bekerja ekstra keras untuk melacak aliran dana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Dirinya berharap KPK dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti PPATK demi melacak kebenaran dana korupsi sampai ke KKB. Jika terbukti mendanai KKB, maka Lukas Enembe telah melanggar triple terhadap konstitusi negara; korupsi, suap, dan mendanai pemberontak yang menyebabkan ratusan korban warga sipil tewas.
Kepala suku besar Wikaya Kabupaten Keerom, Papua, Herman Yoku, juga mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enenbe. Ia menyebutkan bahwa KPK telah membuktikan tidak ada satupun di negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Herman berharap, Lukas Enembe juga bisa menerima konsekuensi hukum dari apa yang telah ditersangkakan kepadanya, karena KPK tidak mungkin menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa bukti yang kuat dan akurat. Dirinya juga berharap warga Papua, khususnya para pendukung Lukas Enembe, bisa menghargai proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. Kepada KPK, Herman berharap, penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada kasus Lukas Enembe saja, tapi bisa memeriksa pejabat daerah lain yang ada di Papua.
Sementara itu, mantan panglima OPM Lambert Pekikir turut merespon bahwa wilayah Papua saat ini sedang dipimpin oleh orang-orang yang kurang peduli pada kesejahteraan rakyatnya. Maka sudah sepantasnya KPK memeriksa Lukas Enembe atas dugaan kasus penyalahgunaan uang rakyat. Dirinya juga menjelaskan perbedaan OPM murni dan OPM buatan. Menurutnya, OPM murni memiliki visi dan misi untuk memperjuangkan Papua merdeka, sementara OPM buatan sering angkat senjata dan melukai masyarakat. Dipastikan dipelihara oleh pejabat untuk menantang negara.
Maka kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe, agar dapat bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan Lukas Enembe. Adanya tindakan yang tidak sesuai fakta dan cenderung provokatif telah ditindaklanjuti KPK dengan kajian penerapan pasal perintangan penyidikan. KPK tidak segan melakukan tindakan hukum terhadap para kuasa hukum Lukas Enembe yang terbukti melanggar hukum menghalangi proses penyidikan.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)