Tim Medis RSPAD Nyatakan Lukas Enembe Sehat, Alasan Sakit Tak Bisa Digunakan lagi Saat Pemeriksaan

Tokoh Agama Pendeta Yones Wenda saat menggelar Konferensi Pers
0 0
Read Time:4 Minute, 45 Second

impresionis.com – Sebuah kejadian menghebohkan baru saja terjadi dalam kasus Lukas Enembe yang selama ini kerap beralasan sakit dalam setiap pemeriksaan KPK. Terdapat rekaman CCTV yang beredar di publik, dimana gubernur non aktif Papua tersebut dapat beraktivitas tanpa menggunakan kursi roda saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Rekaman yang memperlihatkan aktivitas pada 20 Januari 2023 lalu memperlihatkan sang tersangka kasus korupsi dan gratifikasi yang bisa berjalan dari ranjangnya ke meja makan tanpa dibantu orang lain. Seorang perawat juga terlihat menyiapkan makanan untuknya. Dari rekaman lain juga terlihat Lukas Enembe terlihat bisa duduk di ranjang rumah sakit tanpa sandaran serta terdapat juga aktivitas membaca majalah yang terlihat dalam rekaman tersebut.

Beredarnya video tersebut secara tidak langsung turut membantah pernyataan pihak kuasa hukum Lukas Enembe yang pernah mengatakan bahwa kliennya sakit sehingga memerlukan bantuan kursi roda, termasuk juga turut membantah adanya isu yang sempat beredar di masyarakat Papua bahwa Lukas Enembe meninggal dalam pemeriksaan di Jakarta. Sejumlah isu dan manuver diketahui masih terus bermunculan dari para simpatisan Lukas Enembe untuk menghambat jalannya penyidikan mantan orang nomer 1 di Papua tersebut. Sepertinya kenikmatan para simpatisan dalam menerima aliran dana mulai terusik akibat ditangkapnya sang mantan gubernur pengatur proyek infrastruktur,

Modus Kerap Berdalih Sakit akan Rugikan Diri Sendiri

Jika kita menengok ke belakang, perkara alasan sakit bukanlah hal baru dalam kasus Lukas Enembe. Hal tersebut juga telah menjadi sorotan dari pihak KPK dalam upaya penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan bahwa modus kerap berdalih sakit saat diperiksa KPK dinilai bakal merugikan diri sendiri. Lukas Enembe memang sengaja tak mau menjawab pertanyaan penyidik sehingga kerap berdalih sakit. Padahal, berdasarkan keterangan tim medis, dirinya dapat berkomunikasi seperti biasa terlepas dari sakit yang dideritanya. Meski begitu, KPK tak akan memaksa Lukas untuk menjawab. Jika dirinya merasa tak bersalah seharusnya membela diri dengan memberikan keterangan yang semestinya. Pihak KPK tak mempermasalahkan jika kemudian dirinya menolak menjawab pertanyaan. Namun, KPK memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lukas Enembe. KPK bahkan telah menyentil pengacara baru Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis agar tidak turut memelintir kondisi kesehatan sang tersangka. Kaligis seharusnya tidak memberi keterangan di luar penyidikan perkara. Begitu ditunjuk menjadi pengacara Lukas, ia harusnya langsung memberikan keterangan pers bersama keluarga tersangka.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga menilai bahwa Lukas Enembe bakal merugi jika terus menerus tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Kesempatan membela diri dari tudingan penerimaan suap dan gratifikasi bisa hangus. KPK bisa mencari bukti dari tempat lain dan keterangan saksi jika Lukas bungkam. Pemberkasan tetap bisa dibuat meski nantinya akan menyudutkan tersangka kasus dugaan kasus suap tersebut. Menjadi harapan KPK agar Lukas Enembe tidak membuang waktu. Pembelaannya dalam ruang pemeriksaan menentukan nasibnya dalam persidangan nanti.

Hingga saat ini KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi, pihaknya tidak percaya bahwa Lukas Enembe hanya menerima uang Rp1 miliar dari Direktur Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. KPK mencium ada pihak lain yang ikut memberikan uang haram ke Lukas dalam bentuk gratifikasi. Hingga kini, total gratifikasi yang baru terhitung mencapai Rp11 miliar. Angka tersebut bisa bertambah tergantung dari perkembangan penyidikan. Adanya pembantaran terhadap Lukas Enembe dijelaskan oleh Ali Fikri tidak mengganggu proses penyidikan. Saat dibantarkan, masa penahanan Lukas tidak dihitung. KPK memang dibatasi dan harus menyelesaikan berkas perkara selama empat bulan untuk kemudian dilanjutkan pada proses penuntutan. Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta agar pemerintah segera menentukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK. Pasalnya, belum ada terjadi roda pemerintahan seperti yang terjadi di Papua saat ini dimana kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan kepada Sekda sekaligus. Penunjukkan Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Plh hanya karena situasi darurat. Sehingga pemerintah melalui Kemendagri agar segera menetapkan Plt Gubernur Papua, sehingga jalannya roda pemerintahan menjadi lebih efektif.

Dorongan Terhadap KPK agar Tuntaskan Kasus Lukas Enembe

Begitu besar perhatian masyarakat terhadap kasus Lukas Enembe karena besarnya dampak yang kemudian menyertai terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Papua dan sekitarnya. Tokoh Agama Pendeta Yones Wenda meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Lukas Enembe. Dirinya berharap agar massa simpatisan Lukas Enembe tidak terpengaruh isu provokatif yang bakal memicu gangguan keamanan. Termasuk upaya-upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum, mengingat hal tersebut dapat merugikan diri sendiri karena bakal terkena pasal hukuman. Pendeta Yones juga meminta agar aparat penegak hukum di Papua bertindak tegas kepada para oknum yang mengatasnamakan rakyat Papua mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

Sementara itu, dalam proses kelanjutan penyidikan Lukas Enembe, pihak KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak yang terkait maupun terlibat dalam kasus tersebut, termasuk penyidikan korupsi dan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua. Sebagai langkah awal, penyidik KPK memeriksa Anggota DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda untuk menggali keterangan seputar penggunaan dana Otsus serta pos alokasi dana operasional Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penyidiknya tidak hanya terpaku dalam penyidikan kasus dugaan suap infrastruktur semata, namun KPK terus mengembangkan kepada fakta-fakta lain. Diketahui bahwa puluhan triliun dana Otsus telah mengalir ke bumi cenderawasih. Namun tanah Papua masih menjadi provinsi termisikin di Indonesia.  

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan sejak 2017, pemerintah mengucurkan anggaran lebih dari Rp11 triliun per tahun ke provinsi di Papua. Anggaran tersebut berbentuk dana otsus serta dana bantuan infrastruktur. Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan di Papua pada Maret 2022 sebesar 26,56%. Sebagai perbandingan, tingkat kemiskinan di seluruh Indonesia pada periode yang sama hanya sebesar 9,54%. Tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan Papua memang tergolong rendah, sebesar 5,02%. Namun, tingkat kemiskinan di perdesaan Papua mencapai 35,39%.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: