impresionis.com – Soroton tajam publik masih terasa dalam proses penyidikan tersangka korupsi dan gratifikasi gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. Meski saat ini KPK terus menjalankan proses demi proses dalam penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi, namun dorongan untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka terus bermunculan. Salah satu pihak yang mendorong tersebut datang dari peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. Menurutnya KPK harus segera menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut mestinya sepaket atau digabungkan dengan saat ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Menurutnya, penggabungan proses hukum tersebut sekaligus sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Menjadi hal lazim bagi KPK melakukan penggabungan proses hukum korupsi dan TPPU sekaligus. Sejatinya, KPK sah menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU selama memiliki bukti permulaan yang cukup, terlebih terdapat dugaan aliran uang Lukas ke kasino luar negeri yang digunakan sebagai pencucian uang. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut kabar adanya aliran dana sebesar Rp560 miliar milik Lukas Enembe di kasino luar negeri. Informasi tersebut awalnya dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK Bakal Usut Temuan PPATK Soal Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Partai Politik
Berkaitan dengan sejumlah laporan PPATK yang disebut sangat membantu dalam mengungkap kasus. Pihak KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri baru-baru ini telah menyampaikan kesiapannya untuk mengusut laporan temuan dari PPATK soal dugaan aliran dana TPPU hasil kejahatan lingkungnan (green financial crime/GFC) ke partai politik. Tidak sedikit perkara yang ditangani KPK terbantu oleh laporan PPATK, termasuk perkara Lukas Enembe di Papua. Berdasarkan pernyataan Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, diketahui bahwa terdapat temuan uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol untuk pembiayaan Pemilu 2024. Hal tersebut terungkap dalam rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta 19 Januari 2023 lalu.
Dijelaskan juga oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bahwa kasus tersebut telah lama terdeteksi dari kasus-kasus kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, penambangan illegal, dan penangkapan ikan illegal. Dana tersebut diketahui lari ke banyak kepentingan, termasuk untuk pendanaan terkait politik. Dibeberkan bahwa aliran dana tersebut ada yang sudah terjadi sejak 2-3 tahun yang lalu dengan nilai triliunan. Perbuatan jahat tersebut dipastikan bukan dilakukan oleh aktor independent.
KPK Penuhi HAM saat Pemeriksaan namun Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura
Sementara itu, berkaitan dengan isu yang sempat dihembuskan oleh pihak keluarga hingga kuasa hukum Lukas Enembe bahwa KPK tidak memenuhi HAM dalam penanganan gubernur non aktif Papua tersebut langsung mendapat respon secara sigap. Selain dari pihak KPK yang telah menjelaskan secara detail, kini muncul respon dari Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Arip Nurahman. Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM. KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. Selain itu, KPK juga tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski memiliki dokumen yang menyatakan bahwa sang tersangka dalam kondisi fit untuk menjalani proses hukum. Bahkan saat dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan khusus. Pun yang terjadi ketika di RSPAD yang juga diberlakukan secara VVIP, dimana terdapat dokter rutan KPK dan dokter pribadi Lukas yang diberi kesempatan mengawasi serta melihat langsung keadaannya. Arip Nurahman kemudian mempertanyakan motif pihak keluarga Lukas Enembe dan pendukungnya yang mengadukan KPK ke Komnas HAM terkait isu tersebut.
Menjadi kabar tak mengenakkan justru datang dari pihak Lukas Enembe yang menolak menjalani perawatan di RSPAD Jakarta dan memilih untuk berobat ke Singapura. Penolakan tersebut disampaikan saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas pada Kamis 26 Januari 2023 lalu. Pihak KPK, melelaui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan bahwa kondisi Lukas semakin membaik sehingga bisa menjalani pemeriksaan perkaranya. Hal tersebut berbeda dengan klaim dari istrinya, Yulce Wenda yang menyatakan bahwa Lukas mengalamai kerusakan ginjal fase stadium lima, kemudian mengidap penyakit jantung hingga hipertensi. Berkatian dengan permintaan berobat ke Singapura, pihak KPK tegas tidak mengabulkan permintaan tersebut karena telah mengantongi surat keterangan fit to trial dari RSPAD, yakni bahwa si tersangka bisa mengikuti proses hukum dari pemeriksaan penyidikan hingga persidangan. Namun, KPK akan mempertimbangkan permintaan tersebut jika nantinya terdapat kondisi lain, berdasarkan rekomendasi dokter KPK, atau pun dokter independent dari PB IDI yang berpendapat bahwa Lukas memang harus berobat ke luar negeri.
KPK Jamin Berkas Lukas Enembe Diselesaikan
Berkaitan dengan proses penyidikan Lukas Enembe, pihak KPK juga telah berjanji menyelesaikan berkas kasus Lukas Enembe hingga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban. KPK membuka kemungkinan Lukas dipanggil lagi sebagai tersangka dimana nantinya dirinya diperbolehkan didampingi kuasa hukumnya jika keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasusnya.
Kemudian, berkaitan dengan penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua pengganti Lukas Enembe, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap proses. Dijelaskan bahwa nantinya akan ada proses seleksi Pj Gubernur Papua. Namun jika pada akhirnya tidak terdapat calon yang memadai, pihak Kemendagri mendorong agar proses pelayanan pemerintahan di Provinsi Papua tetap bisa berjalan secara baik.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)