Surat ‘Tagih Janji’ Lukas Enembe Kepada Firli Bahuri Timbulkan Kegaduhan Publik, KPK Pastikan Tak Ada Rahasia

Lukas Enembe saat datang ke KPK
0 0
Read Time:4 Minute, 36 Second

impresionis.com – Proses penyidikan kasus Gubernur non aktif Lukas Enembe hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Kabar terbaru, KPK tengah menyelisih sejumlah harta kekayaan milik Lukas Enembe yang disebut memiliki nilai fantastis. Pendalaman terhadap harta tersebut dilakukan melalui 4 orang saksi yang diperiksa pada kamis 2 Februari 2023 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan bahwa para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Lukas Enembe. KPK juga menduga bahwa Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Penjelasan KPK Berkaitan dengan Surat ‘Tagih Janji’ Lukas Enembe Kepada Firli Bahuri

Tak hanya berkaitan dengan aset dan saksi yang terus digali jumlah serta keterangannya. Pihak KPK juga menyampaikan penjelasan perihal adanya surat yang diberikan oleh Lukas Enembe kepada Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah tersebar ke publik berisi tagihan janji pada saat pertemuan di kediaman Lukas Enembe di Jayapura kala itu. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai bahwa adanya isu surat dari Lukas Enembe kepada Ketua KPK Firli Bahuri berdampak negatif terhadap citra lembaga antirasuah. Isu tersebut berimplikasi langsung bukan hanya terhadap proses hukum Lukas Enembe, namun juga terhadap KPK secara kelembagaan. Langkah Ketua KPK, Firli Bahuri kerap disorot sejak penanganan perkara korupsi menjerat Lukas Enembe. Termasuk ketika rela menemui sang tersangka di kediamannya Jayapura pada 3 November 2022 lalu. Tindakan tersebut dinilai bakal mempengaruhi citra KPK ke depannya. Sebab, sang ketua dinilai kerap bertindak diluar ketentuan sebagai aparat penegak hukum.

Penilaian lain juga muncul dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai bahwa terdapat buih-buih perpecahan dalam kepemimpinan KPK. Hal tersebut merespon adanya pernyataan yang sempat keluar dari Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai one man show. Pernyataan tersebut muncul pasca terdapat kunjungan Ketua KPK ke Papua untuk menemui Lukas Enembe.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kemudian memastikan bahwa tidak ada janji apa pun yang disampaikan oleh Ketua KPK kepada Lukas Enembe. Pertemuan kala itu secara tegas dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK, Polda Papua, Kabinda, dan Kodam. Dirinya mengaku bingung dengan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang menyebut terdapat janji dari Firli terhadap Lukas Enembe. Secara tegas disampaikan bahwa KPK bekerja secara kolektif kolegial, artinya pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak bisa mengambil suatu keputusan secara pribadi atau sepihak. Lima orang pimpinan KPK ketika mengambil keputusan pasti dilakukan bersama, termasuk keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka saat itu.

Komnas HAM tak Intervensi Proses Penyidikan KPK Terhadap Lukas Enembe

Sementara itu, berkaitan dengan adanya aduan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto dkk pada 19 Desember 2022, hingga dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 diwakili Elon Wonda dkk serta tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona dkk di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Ketiga pihak tersebut telah melayangkan aduan terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan selama menjalani proses hukum di KPK.

Dijelaskan bahwa Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Menurut keterangan tersebut, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan kesehatan. Pada akhirnya, Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe agar Tak Lakukan Disinformasi Soal Kesehatan Kliennya

Teguran dari KPK kepada penasihat hukum Lukas Enembe perihal adanya informasi yang simpang siur dan berbeda dengan fakta yang terjadi pernah dilakukan saat tersangka masih berada di Jayapura. Kala itu alasan sakit selalu menjadi dasar agar penyidikan ditunda dalam rangka mengulur waktu. Kali ini KPK melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri kembali menyampaikan kepada penasihat hukum agar sebaiknya fokus ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan sudah pasti diperhatikan oleh KPK.

Sejauh ini, KPK memang belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak terdapat hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Lukas Enembe kerap mengeluh setelah resmi ditahan oleh KPK. Berdasarkan pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kliennya tak merasa nyaman mendekam di balik jeruji besi. Saat ini, Lukas ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, dirinya mengeluhkan tipisnya Kasur tahanan. Keluhan lainnya juga pernah diungkapkan tim kuasa Lukas Enembe terkait proses kesehatan yang sampai saat ini harus melakukan pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Padahal, pihak keluarga Lukas ingin menjalani pengobatan di Singapura. Roy Rening meminta KPK prioritaskan hak-hak Lukas selama menjalani proses penahanan. Sebelum mengeluhkan soal Kasur dan permintaan ke Singapura, pihak Keluarga Lukas Enembe juga sempat mengeluhkan proses penangkapan Lukas Enembe yang tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia saat membawa ke Jakarta.

Sekali lagi, KPK telah merespon secara tegas perihal sejumlah keluhan tersebut bahwa pihaknya telah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM. KPK berani memastikan bahwa seluruh hak tersangka dan tahanan terpenuhi dan diberlakukan sama. Mungkin kalimat terakhir yang membuat pihak Lukas Enembe dan keluarganya seperti syok. Pasalnya, selama ini Lukas Enembe selalu berusaha diperlakukan secara istimewa, termasuk menyewa Jet untuk keperluan pribadi. Menjadi hal wajar jika kemudian mengeluh saat tidur dengan Kasur tipis. Namun hal tersebut sebenarnya jauh diatas wajar bagi seorang tersangka korupsi uang rakyat yang belum tentu akan jera setelah lepas dari hukuman nanti.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
%d bloggers like this: