RUU Kesehatan Optimal Tangani Wabah

Read Time:3 Minute, 22 Second

Oleh : Barra Dwi Rajendra )*

RUU Kesehatan akan disahkan menjadi Undang-Undang. RUU ini sangat penting untuk menangani wabah, pandemi, dan kejadian luar biasa (KLB). Tujuannya agar penanganan kesehatan di Indonesia jadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya RUU ini, masyarakat akan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan terbaik saat ada wabah di negeri ini.

Pemerintah membuat RUU Kesehatan demi rakyat, dan tujuan utamanya adalah menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan sistem yang sistematis dan efektif maka akan menguntungkan, baik bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun untuk masyarakat. Sistem yang diperbaiki akan meminimalisir malpraktek dan kesalahan saat berobat.

RUU Kesehatan juga akan memaksimalkan penanganan wabah di Indonesia. Dokter Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, menyatakan bahwa RUU Kesehatan menghadirkan mekanisme penanganan wabah yang lebih komprehensif berdasarkan pengalaman pandemi COVID-19.

Dokter Siti Nadia menambahkan, kenanganan wabah dan Kejadian Luar biasa (KLB) ini akan lebih komprehensif karena pemerintah dan Kemenkes belajar dari pandemi COVID-19. terdapat lebih dari 350 pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur penanganan wabah. Ketentuan itu dibagi dalam tiga fase, yakni kewaspadaan, penanganan, dan pascawabah maupun KLB.

RUU Kesehatan menyatakan bahwa wabah maupun KLB adalah penyakit menular dan tidak menular yang baru, penyakit yang muncul kembali, ataupun penyakit endemis yang meningkat dua kali besar dari kejadian biasa. RUU ini juga mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan rumah sakit, termasuk swasta menangani wabah dan KLB.

Menurut dokter Siti Nadia, saat Pandemi COVID-19, ada rumah sakit yang tidak mau menerima pasien COVID-19 karena pertimbangan kesiapan sarana dan prasarana. Usulan Kemenkes, faskes apapun juga wajib menangani wabah dan KLB.

Dalam artian, RUU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB secara maksimal. Jika nanti ada wabah atau KLB lagi maka pemerintah dan Kemenkes bisa bertindak dengan cepat, sehingga penanganannya akan jauh lebih baik. Dengan begitu maka wabah dan pandemi akan bisa lekas diatasi dan tidak menyebar ke seluruh Indonesia.

Belajar dari penanganan pandemi COVID-19 lalu, sempat terjadi kurang koordinasi karena jenis penyakitnya yang baru. Akibatnya corona menyebar tak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga ke seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu ada upaya pencegahan jika ada wabah atau pandemi lagi, dan salah satunya adalah dengan mengesahkan RUU Kesehatan.

RUU Kesehatan ada karena pemerintah belajar dari pengalaman menangani pandemi corona selama 3 tahun. Jika ada RUU ini maka akan diimplementasikan ke seluruh Indonesia, sehingga saat ada penyakit baru bisa lekas tertangani. Para WNI juga tidak akan tertular karena mereka sudah diberi sosialisasi mengenai cara-cara pencegahannya.

Penanganan wabah dan KLB sangat penting karena kesehatan adalah segalanya. Jangan sampai ada banyak korban jiwa seperti pada saat pandemi COVID-19 yang membuat jutaan WNI meninggal dunia. Lebih baik mencegah daripada mengobati, oleh karena itu RUU Kesehatan wajib untuk segera disahkan.

Sementara itu, RUU            Kesehatan juga sangat bermanfaat untuk menyempurnakan sistem kesehatan, agar seluruh masyarakat sehat dan bugar. Dengan sistem yang lebih teratur maka akan mencegah terjadinya wabah dan penyakit-penyakit berbahaya di seluruh Indonesia.

Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.

Dr. Hermawan melanjutkan, Indonesia memang sangat membutuhkan Undang-undang (UU) yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.

Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

RUU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB dengan lebih optimal. Dengan regulasi yang lebih baik dan tertata maka akan ada pencegahan wabah dan penanggulangannya, sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terhindar dari berbagai penyakit berbahaya. RUU Kesehatan wajib untuk segera disahkan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %