Waspada Demo Buruh Ditunggangi Kelompok Kepentingan 

Read Time:3 Minute, 39 Second

Oleh: Nana Gunawan *)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi UU Cipta Kerja secara bergelombang dan besar-besaran mulai dari 21 September 2023 hingga Januari 2024. Rencana aksi demo tersebut rencananya akan digelar di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya menjadi perhatian masyarakat karena merasa curiga bahwa aksi ini ditunggangi oleh oknum-oknum yang ingin membuat kekacauan di Indonesia.

Seluruh pihak harus mewaspadai akan potensi anarkis yang timbul akibat aksi demonstrasi ini. Hendaknya aksi tersebut tidak perlu dilakukan karena hanya akan menghambat laju perputaran ekonomi dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. 

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023. Diketahui pula penetapan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 lalu.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini berujung pada penolakan dari para buruh yang menilai bahwa UU Ciptaker tidak berpihak pada buruh melainkan sebaliknya. Pasalnya, UU ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama para buruh di mana UU Cipta Kerja merupakan bagian integral dari rangkaian reformasi structural yang diterapkan Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mendorong Indonesia menjadi negara yang makmur dan berpendapatan tinggi.

Langkah-langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, inovasi, memperkuat kepastian berusaha dan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dalam UU Cipta Kerja.

Sementara itu, dilihat dari sudut pandang lain, para buruh juga akan diuntungkan dari diterapkannya UU Cipta Kerja ini karena berbagai hak buruh seperti hak cuti, melahirkan, hak libur dan lembur, status kepegawaian, upah minimum, serta peraturan jam kerja akan diatur sesuai UU yang berlaku sehingga buruh tidak akan merasa dirugikan.

Akan tetapi, persoalan upah minimum ternyata masih menjadi perhatian utama saat ini. Para buruh mendesak, pada tahun 2024 harus ada kenaikan upah hingga 15 persen di luar hak-hak lainnya, sehingga KSPI dan Partai buruh akan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran dan berpotensi menyebabkan kemacetan hingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai upaya serikat para buruh dalam menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal ini dikarenakan pihaknya telah memprediksi keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan diputuskan pada 60 hari sebelum 1 Januari 2024 atau sekitar awal November 2023. Sedangkan, putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diputuskan 40 hari sebelum 1 Januari 2024 yaitu pada 15 November 2023.

Adapun aksi partai buruh dan KSPI digelar di wilayah Jabodetabek dan berpusat di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan jumlah massa sekitar 10 ribu buruh. Aksi demo ini diketuai oleh Andi Gani Nena Wea (AGN) dengan tuntutan mencabut UU Cipta Kerja.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bersama yaitu adanya oknum-oknum yang menunggangi aksi demonstrasi secara politis atau dengan tujuan terselubung. Hal ini juga belum tentu telah disadari oleh para demonstran itu sendiri.

Terlebih, pelaksanaan aksi unjuk rasa ini dilakukan menjelang pesta demokrasi atau kontestasi politik tahun 2024 yang berpotensi untuk ditunggangi oleh kelompok tertentu yang dengan sengaja ingin merusak proses Pemilu 2024. Tidak hanya aksi massa yang ditunggangi, tidak bisa dipungkiri bahwa dunia digital kerap menjadi sarana kelompok tersebut untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks) untuk memprovokasi masyarakat agar menolak UU Cipta Kerja.

Salah satu hoaks yang beredar di media sosial terkait UU Cipta Kerja yaitu ditiadakannya hak cuti dan pesangon bagi para buruh apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini menarik kemarahan warganet dan menurunkan kepercayannya terhadap Pemerintah. Nyatanya, informasi tersebut merupakan kabar bohong yang harus diwaspadai oleh masyarakat. 

Di sisi lain, Panglima Aksi Akbar Ultra Damai, Arif Minardi membenarkan bahwa aksi buruh sangat rawan ditunggangi oleh pihak yang menginginkan terjadinya aksi chaos atau anarkistis, salah satunya ialah dari kelompok anarko. Seluruh elemen buruhpun diminta untuk waspada atas penyusupan yang dilakukan oleh kelompok anarko tersebut.

Oleh sebab itu, aksi demonstrasi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan hingga awal tahun 2024 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan karena sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan serta mengancam kestabilan dan keamanan negara. Selain itu, masyarakat juga ikut meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran narasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja terlebih narasi tersebut sengaja mendiskreditkan Pemerintah agar merusak system tatanan Pemerintahan jelang Pemilu 2024.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi, Persada Institut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %