Oleh : Herman Ade Wijaya )*
Ada banyak manfaat yang dapat diberikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program baru ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu juga dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan kerja akan menjadi lebih luas terbuka.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. Contohnya adalah dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dapat mendorong adanya kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia. Mengutip laporan dari Bank Dunia pada Desember 2022 yang menyatakan bahwa setelah UU Cipta Kerja diterbitkan Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa investor merespon positif hadirnya UU Cipta Kerja, demikian pula Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk investasi lebih dari 1/3 dan mengurangi perdagangan dan investasi dalam hampir 10% di tahun 2021.
UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selama ini pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin (license based approach) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar kecil kompleksitas dampaknya dan dipukul rata untuk semua jenis usaha.
Sementara itu, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda. Angkatan kerja di Indonesia, setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Jadi, secara normatif seharusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja tersebut. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tetapi tidak secara layak.
Untuk merespon hal tersebut perlu adanya investasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan, baik investasi asing maupun dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja. Dengan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan memfasilitasi anak muda untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Apabila sebagian dari anak muda tertarik menjadi pengusaha, maka aturannya akan dipermudah melalui UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023. Sehingga UU Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Selain itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan upaya serius pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya transformasi yang kuat, khususnya di bidang regulasi, untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju. Sehingga pemerintah menargetkan Indonesia menjadi salah satu dari lima negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada 2045.
Untuk menggapai tujuan tersebut, Indonesia pun memerlukan sebuah political will dan kebijakan untuk mewujudkan perubahan, termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara adalah meningkatkan sektor investasi. Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan mempermudah jalur investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perizinan wirausaha baru di dalam negeri. Selain itu, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan jalan generasi muda dalam mendirikan usaha. Mengingat untuk menjadi negara maju, jumlah rasio pengusaha minimal 4 persen dari total penduduk.
UU Cipta Kerja juga akan mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Mengingat pasar tenaga kerja di Indonesia cukup besar. Dari sekitar 209 juta penduduk yang berada di usia kerja, 143 juta di antaranya adalah angkatan kerja dan sekitar 65 juta belum masuk angkatan kerja. Oleh karena itu, salah satu indikator penting dalam mencapai Indonesia Emas 2045 adalah pengoptimalan penduduk usia kerja, serta dengan meningkatnya kualitas penduduk usia kerja dapat menyuburkan sektor perekonomian Indonesia kedepannya.
)* Penulis adalah kontributor Media Jurnal Redaksi