Oleh : Markus Yelemaken*
Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terus saja berupaya untuk mengganggu sinergitas antara aparat keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upaya mereka mengganggu sinergitas tersebut yakni dengan menyebarluaskan berita bohong atau hoax dan banyak provokasi.
Tentunya seluruh masyarakat perlu semakin mewaspadai informasi apapun yang didapatkan di media sosial atau dari internet, lantaran bisa jadi justru wacana tersebut merupakan bentuk provokasi dan hoax yang disebarluaskan oleh KST Papua demi mengganggu sinergitas TNI dan Polri.
Ketika masyarakat mampu waspada dengan tidak mudah memercayai apapun yang bersumber dari internet atau media sosial, terlebih jika narasi yang digunakan jelas sangat menyudutkan aparat keamanan, maka sebenarnya masyarakat juga telah berkontribusi dalam menciptakan serta menjaga sinergitas TNI dan Polri dari ancaman KST Papua.
Diketahui bahwa belakangan ini beredar sebuah video yang menyebutkan kalau polisi sedang membebaskan anggota gerombolan separatis tersebut di Puncak Jaya, Papua Tengah. Tentu saja narasi dan penyebarluasan video itu sengaja terus dihembuskan oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua demi mengganggu stabilitas keamanan. Hal-hal demikian patut untuk terus diwaspadai. Jelas bahwa wacana atau narasi seperti itu merupakan sebuah berita bohong atau hoax, serta hanya menjadi upaya dari KST Papua untuk memecah belah bangsa.
Sontak, kemudian anggota Polri langsung mengklarifikasi berita tersebut dan menegaskan bahwa kabar yang beredar itu sama sekali tidak benar atau hanya merupakan hoax dan upaya provokasi dari gerombolan teroris di Bumi Cenderawasih. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Puncak Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswara menyangkal adanya berita itu.
Dalam sebuah informasi yang masih belum jelas asal-usulnya, telah beredar sebuah narasi kebohongan dan upaya provokasi dari KST Papua sehingga menjadikan Polres Puncak Jaya belakangan ini menjadi sorotan. Dengan sangat tega, gerombolan yang berbeda ideologi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut menyebarkan fitnah yang sangat kejam yakni menuding bahwa seolah-olah polisi membebaskan anggota mereka yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak TNI.
Sebenarnya sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa jelas informasi dan narasi demikian adalah sebuah berita bohong atau hoax dan hanya sekedar upaya provokasi KST Papua saja demi menjatuhkan institusi Polri. Karena nyatanya, sangat tidak mungkin institusi aparat keamanan seperti kepolisian melakukan hal tersebut. Termasuk juga, misalnya terdapat sebuah kabar yang kurang mengenakkan dari institusi aparat keamanan lain seperti TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN), maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut hanyalah narasi pecah belah dari gerombolan teroris itu.
Pasalnya, tidak mungkin aparat keamanan melakukan hal demikian lantaran mereka sudah sejak awal disumpah untuk patuh dan taat, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Maka dari itu, sebenarnya saat ini bisa dikatakan bahwa KST Papua sedang panik dan kehilangan cara lain untuk bisa merusak pertahanan negara, sehingga mereka terpikirkan untuk menyebarkan hoax serta provokasi tersebut.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan sejauh ini sinergitas dari seluruh aparat keamanan pasukan gabungan, baik itu dari TNI, Polri hingga BIN sudah terjalin dengan sangat baik termasuk di Puncak Jaya. Sehingga mengetahui soliditas yang sangat kuat dari seluruh aparat keamanan itu, serta kekuatan dari aparat keamanan, maka KST Papua terpikir untuk membuat narasi hoax dan sebuah provokasi demi upaya menjatuhkan kekuatan aparat keamanan sehingga mereka bisa dengan lebih leluasa merongrong stabilitas keamanan di Bumi Cenderawasih.
Padahal sebenarnya hanya dengan melihat narasi berita bohong itu dengan menggunakan akal pikiran yang sehat serta rasional saja, jelas bahwa hal itu sama sekali tidak mungkin untuk terjadi karena aparat keamanan tentunya tidak akan membiarkan bangsa ini terus-terusan dirusak oleh gerombolan separatis tersebut.
Terlebih, jika spesifik di wilayah Puncak Jaya sendiri, sebenarnya sampai saat ini pun masih belum ada penangkapan anggota KST Papua di sana, khususnya yang dilakukan oleh TNI. Sehingga bagaimana mungkin tiba-tiba muncul narasi demikian, padahal penangkapan saja memang masih belum dilakukan di sana.
Sejauh ini sinergitas antara aparat keamanan TNI dan Polri sudah terjalin dengan sangat harmonis. Seluruh institusi aparat keamanan bahkan seringkali menjalani aktivitas secara bersama-sama. Adanya gelar patroli gabungan yang sering dilakukan bahkan hampir setiap hari antar TNI dan Polri tersebut sebenarnya merupakan bukti sangat nyata bahwa integrasi anatara keduanya sangat harmonis dan bahkan sampai detik ini pun tidak terjadi apa-apa di sana.
Untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus narasi hoax dan povokasi tersebut, Polri kemudian membentuk tim siber untuk melacak akun KST Papua selaku penyebar hoax tadi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Ke depannya, agar kejadian serupa bisa diminimalisasi atau tidak terjadi lagi, hendaknya seluruh elemen masyarakat termasuk juga dari aparat keamanan sendiri harus terus meningkatkan kewaspadaan diri masing-masing dan tidak mudah untuk termakan adanya hoax serta narasi provokasi buatan KST Papua yang hanya bertujuan untuk merusak sinergitas TNI dan Polri.
*) Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakarta