Oleh : Hanafi Putra )*
Banyaknya pengangguran adalah permasalahan terbesar di Indonesia. Untuk mengatasinya, maka pemerintah membuat omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan mengubah iklim ketenagakerjaan menjadi jauh lebih baik. Karena ada banyak lowongan kerja baru yang dibuat oleh pemerintah.
Omnibus law UU Cipta Kerja adalah topik yang paling viral tahun 2020. Karena dalam Undang-Undang ini, ada banyak perubahan dalam hukum ketenagakerjaan, investasi, bisnis, dan lain-lain. Yang dibagi dalam belasan klaster. Pemerintah menjamin omnibus law bisa memperbaiki kondisi finansial Indonesia yang sempat babak belur akibat corona.
Salah satu klaster yang paling menghebohkan dalam omnibus law adalah ketenagakerjaan. Banyak yang takut UU Tenaga Kerja dirombak besar-besaran. Padahal justru UU ini menguntungkan para pekerja dan calon pekerja. Karena dalam pasal 3 UU Cipta Kerja tercantum ‘tujuan dari dibuatnya UU Cipta Kerja adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya.’
Pembukaan lapangan kerja sangat krusial karena saat pandemi, banyak orang yang kehilangan pekerjaan, karena perusahaannya merugi. Apalagi yang akan dibuka adalah industri padat karya. Sehingga bisa menyerap sampai ribuan tenaga kerja. Kemampuan finansial rakyat akan meningkat.
UU Cipta Kerja bisa menciptakan banyak lapangan kerja, karena ia memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Jika banyak penanaman modal asing, maka akan ada proyek baru dan tentu butuh banyak pekerja bangunan. Jika perusahaan ini sudah berdiri, maka juga butuh banyak pegawai. Sehingga mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Setelah UU Cipta Kerja diresmikan oktober ini, para investor dari Korea dan negara lain langsung ancang-ancang untuk masuk ke Indonesia. Mulai dari perusahaan mobil, smartphone, sampai sepatu, akan menanamkan modal di negeri kita. Bahkan mereka berjanji akan menyediakan sampai 8.000 lowongan kerja pada pabrik-pabrik tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja adalah obat yang mujarab untuk mengatasi banyaknya pengangguran di Indonesia. Jadi jangan ada lagi yang memprotesnya, baik lewat demo maupun status di media sosial. Ingatlah bahwa unjuk rasa saat pandemi dilarang keras, dan status hate speech bisa terkena UU ITE dan membawanya ke dalam bui.
Gatot Nurmantyo yang dulu menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja, sekarang malah berbalik mendukungnya. Menurut purnawirawan ini, UU Cipta Kerja sangat baik karena bisa menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Jadi kesejahteraan rakyat bisa meningkat.
Jika ada yang bertanya, mengapa harus mengutamakan investasi asing, maka jawabannya tidak. Karena dalam UU Cipta Kerja juga ada dukungan bagi investor lokal. Sehingga makin banyak perusahaan yang berdiri, baik dalam skala kecil maupun besar, dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
UU Cipta Kerja juga mempermudah perizinan dari UMKM. Sehingga mereka bisa mengurus legalitas dengan lebih cepat, dan tidak ada biaya tambahan. Pengusaha UMKM yang berkantogn cekak juga bisa mendapat izin resmi dan semangat mengembangkan usahanya. Ketika bisnisnya berkembang, maka akan butuh karyawan baru dan mengurangi pengangguran.
Jika UU Cipta Kerja diterapkan di Indonesia, maka juga akan mengurangi tingkat kejahatan. Ketika ada yang menganggur dan ia gelap mata, kesetanan, dan terpaksa mencopet, bisa digebuki massa. Kejahatan seperti ini tidak akan terjadi ketika semua orang punya pekerjaan. Karena memiliki sumber mata pencaharian yang bisa menyokong hidupnya dan keluarga.
UU Cipta Kerja bisa menolong para pengangguran untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Ada banyak perusahaan dari penanaman modal asing yang berdiri di Indonesia. Para penganggur bisa memanfaatkan kesempatan ini, dan mereka mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang sangat layak.
)* Penulis adalah Kontributor Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta