Oleh : Savira Ayu )*
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang paling kontroversial, karena kelahirannya disambut oleh berbagai demo. Sayangnya mereka tak memahami esensi dari UU ini, karena punya semangat untuk mendorong kewirausahaan di Indonesia. Pengusaha UMKM sangat dibantu oleh UU Cipta Kerja karena kemudahan perolehan izin.
Di masa pandemi, banyak orang yang tiba-tiba banting setir menjadi pengusaha. Penyebabnya karena mereka dirumahkan oleh perusahaan, sehingga memilih jalur wirausaha, untuk bertahan hidup. Mereka berusaha survive dengan berjualan apa saja di media sosial, mulai dari makanan, pakaian, mainan anak, hingga tanaman hias.
Untuk menyokong kegiatan mereka dan memperbanyak wirausaha lainnya, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja bulan oktober lalu. UU ini memiliki semangat entrepreneurship karena ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM. Sehingga rakyat akan makin dimudahkan dalam merintis bisnis dan berdagang dengan baik.
Asep Mulyana, pakar UMKM dari Unversitas Padjajaran menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mendukung kewirausahaan karena proses berbisnis jadi mudah dan cepat. UU ini dimaksudkan Presiden Jokowi sebagai stimulus untuk meningkatkan jumlah pebisnis di Indonesia. Karena sekarang hanya ada 1,5% pengusaha dari 200 juta penduduk di Indonesia.
Asep melanjutkan, jumlah pengusaha ini kecil sekali. Karena di negara lain yang maju, jumlah pebisnisnya lebih dari 5%. Untuk meningkatkan jumlah wirausaha juga bisa melalui jalur pendidikan. Jadi kurikulum di SMK dan Perguruan Tinggi bisa dimodifikasi agar lebih banyak pengusaha muda. Dalam artan bisa ditambah matakuliah kewirausahaan agar mereka tertarik untuk berbisnis.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan usaha dipermudah, karena berbasis resiko. Dalam artian ketika suatu bisnis yang beresiko rendah, misalnya toko kelontong atau warung makan, tidak usah mengurus izin HO. Namun cukup dengan izin biasa. Nantinya izin usaha ini bisa dijadikan pelengkap, ketika pengusaha cilik akan meminjam modal ke Bank.
Jika ada kucuran dana dari Bank, maka pengusaha kecil bisa merombak bisnisnya. Misalnya warung yang tadinya biasa saja, dirombak jadi restoran online yang melayani delivery order. Pemilik warung bisa membeli gawai untuk mendukung promosi di dunia maya. Juga memiliki uang untuk membeli kulkas dan freezer, agar bisa menampung bahan baku makanan.
Sementara pengusaha toko kelontong bisa mendapatkan modal dari Bank, dan memperbesar usahanya. Toko yang kumuh dirombak jadi minimarket yang rapi dan bersih. Varian dagangannya diperbanyak dan ada mesin kasir modern, juga dilengkapi dengan alat EDC untuk pembayaran dengan kartu debit/kredit. Masyarakat akan senang belanja di sana dan ia mendapat banyak keuntungan.
Stimulus dari UU Cipta Kerja bisa membuat usaha kecil mereka makin maju dan mereka tak bingung lagi untuk melamar kerja. Karena dari bisnis itu sudah mendapatkan uang yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha kecil bisa naik level jadi pebisnis kelas menengah, bahkan kelas kakap. Dengan syarat mereka tekun dan ulet dalam berusaha.
Jika pengusaha tersebut mampu memperbesar bisnisnya, maka juga bisa mengurangi jumlah pengangguran. Karena usahanya butuh karyawan baru, misalnya di bagian kasir, administrasi, dan kurir. Mereka jadi menolong orang lain dan akibatnya keadaan ekonomi di Indonesia membaik. Karena semua orang punya pekerjaan dan daya beli di pasar jadi naik.
UU Cipta Kerja memang diciptakan untuk rakyat Indonesia. Presiden Jokowi ingin agar masyarakat lebih berani dalam berwirausaha dan menjadikan UU ini sebagai stimulus, agar bisnis mereka makin maju. Karena ada banyak kemudahan berusaha yang tertera dalam UU Cipta Kerja. Masyarakat bisa berdagang dengan lancar dan mendapatkan keuntungan.
)* Penulis adalah pegiat wirausaha muda