Oleh : Lisa Pamungkas )*
Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi. Karena ada jaminan untuk mempermudah investasi, dan dipangkasnya birokrasi yang dulunya membingungkan.
Ketika Indonesia hampir pingsan karena terkena serangan badai corona, maka pemerintah melakukan berbagai hal, agar mencegah terjadinya krisis ekonomi jilid 2. Salah satu langkah berani Presiden Joko Widodo adalah meresmikan UU Cipta Kerja pada oktober 2020 lalu. Banyak yang heran, mengapa harus melegalkan sebuah Undang-Undang di masa pandemi?
Justru UU Cipta Kerja adalah jamu yang mujarab agar kondisi ekonomi membaik lagi. Karena di UU ini ada belasan klaster, termasuk klaster investasi. Pasal-pasal dalam klaster investasi membuat dimudahkannya penanaman modal di Indonesia. Sehingga pengusaha lokal mau menanamkan modal. Selain itu, investor asing juga tertarik karena perizinan dipermudah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang visioner dalam mengurai benang kusut proses perizinan yang sedemikian ruwetnya. Ia berharap UU ini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. karena selama ini perizinan berbelit, dan ada ego sektoral antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Jika UU ini diterapkan di lapangan, maka permudahan perizinan akan jadi kunci dari perubahan di dunia bisnis, ekonomi, dan investasi. Dulu investor asing memang masuk ke Indonesia tapi merasa kapok, karena perizinan usaha harus menunggu selama lebih dari sebulan. Padahal bagi mereka, waktu adalah uang. Jadilah daripada buang-buang waktu, lebih baik pergi.
Namun saat ini perizinan dipermudah karena birokrasinya dipangkas. Pertama, legalitas usaha bisa diurus secara online. Investor akan senang karena perizinan bisa diurus sembari bekerja di kantor, sehingga tidak memakan waktu lagi. Kedua, model permintaan izin seperti ini memperkecil potensi korupsi oknum pejabat, karena mereka tak bisa memalak uang pelicin agar izinnya cepat selesai.
Yasonna melanjutkan, masalah perizinan terjadi ketika ada otonomi daerah. Sehingga perdanya ruwet, dan untuk mengatasinya diperlukan sesuatu yang reformatif. Dalam artian, UU Cipta Kerja adalah suatu gebrakan dalam mengubah pengurusan izin yang ruwet, karena ada sinkronisasi antara peraturan di pusat dan di daerah.
Investor asing memang tak suka sesuatu yang ruwet, sehingga ketika ada kemudahan dalam perizinan, mereka akan optimis Indonesia bisa diajak untuk bekerja sama. Buktinya, ketika beberapa bulan lalu UU Cipta Kerja masih tahap RUU, sudah ada beberapa pengusaha yang mendekati pemerintah. Mereka bergerak di bidang manufaktur, baterai, listrik, dan lain-lain.
Ketika investor asing masuk, maka dunia usaha akan berkembang. Karena penanam modal asing punya kekuatan berupa suntikan dana segar. Adanya kerja sama antara investor dengan pengusaha lokal, akan membuat iklim bisnis membaik. Karena dana itu bisa untuk menolong pebisnis lokal yang sempat kesulitan melanjutkan usahanya, akibat efek pandemi.
Selain itu, penanam modal asing juga bisa bekerja sama dengan WNI yang ingin membuka usaha baru, tapi kekurangan uang. Jika ia punya ide bagus, maka bantuan dana dari investor asing bisa untuk mewujudkan impiannya. Ketika ada bisnis yang baru dibuka, maka akan butuh pegawai baru, dan akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
UU Cipta Kerja harap dipandang sebagai sesuatu yang positif. Penyebabnya karena pasal-pasal dalam UU ini bisa menumbuhkan investasi di Indonesia, karena penanam modal asing tertarik untuk masuk kembali. Mereka yakin pada masa depan dunia bisnis di negeri ini, karena ada kemudahan berusaha dan pengurusan perizinan yang tak lagi ruwet.
)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu