Oleh : Eka Kurniawati )*
UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah untuk memangkas regulasi. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, UU Cipta Kerja diyakini mampu memberikan harapan besar bagi pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19.
Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan harapan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Dhaniswara mengatakan, di tengah Pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri dari 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
Menurutnya, UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja secara lebih luas.
Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja menurut Dhaniswara adalah lebih mudahnya untuk membangung perusahaan, tidak perlu banyak modal. Jika dulu minimal Rp 50 juta, sekarang tidak perlu.
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Rektor UKI tersebut menuturkan, kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja.
Dalam survei BPS, menunjukkan estimasinya bahwa pada tahun 2030 nanti setidaknya akan ada 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, yang namanya bonus demografi seperti pedang bermata dua. Jika tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru dapat berdampak buruk di masa depan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, sedini mungkin telah berupaya dan mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Guru Besar IPB Prof. Yanto Santosa menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker bisa menjadi akselerasi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya, Yanto mengatakan, ketika Investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, inilah sebenarnya tujuan dari UU Cipta Kerja, demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Tentu saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai.
Prasyarat selanjutnya adalah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua, yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.
Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara itu, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.
Kemudian, adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang ditertibkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Covid-19 masih berstatus pandemi di Indonesia, dampak dari pandemi ini rupanya tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi, dimana banyak perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya. UU Cipta Kerja tentunya menjadi landasan konkrit demi pulihnya perekonomian di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu Bogor