Oleh : Zakaria )*
Sebanyak 92 rekening milik FPI dibekukan oleh PPATK. Rekening-rekening itu milik pengurus FPI, termasuk Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka tak bisa protes karena pemblokiran rekening ini sudah sah dan sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Setel;ah FPI dibubarkan, rekening milik mereka dibekukan oleh PPATK. Rekening itu tak hanya milik Rizieq Shihab dan keluarganya, tapi juga milik pengurus FPI Munarman. Pemblokiran ini bersifat sementara, jadi mereka seharusnya tidak usah panik dan menyalahkan pemerintah.
Alasan dari pemblokiran rekening adalah ada dugaan terorisme. Selain itu, ketika sebuah ormas dinyatakan terlarang, maka otomatis rekeningnya dibekukan. Karena jika rekening itu dibiarkan saja, dikhawatirkan akan digunakan untuk membuat ormas baru dengan nama yang berbeda tapi visinya sama. Sehingga takutnya mereka akan bergerilya lagi dan meresahkan masyarakat.
PPATK membekukan rekening FPI beserta afiliasinya karena merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang . Dasar hukum yang lain adalah UU nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Jika sudah ada 2 pasal yang jadi dasar hukumnya, maka FPI tidak bisa lagi memprotes. Karena mereka harus tunduk di bawah UU, karena masih berstatus WNI. Apalagi saat penyelidikan, ditemukan transfer dari rekening luar negeri. Sehingga makin mencurigakan, apakah betul FPI berafiliasi dengan ISIS?
Apakah betul mereka mengirim bantuan dana agar Indonesia bisa dirombak menjadi negeri khilafiyah? Apalagi Rizieq Shihab pernah ketahuan berpidato dan menyatakan dukungan kepada ISIS. Puluhan anggota FPI juga tersangkut kasus terorisme, sehingga dugaan ini makin mendekati kebenaran.
Bareskrim Polri menyampaikan hasil gelar perkara di depan publik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan dengan mendatangkan pihak PPATK dan Detasemen khusus 88. Mereka dilibatkan karena Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI.
Brigjen Rusdi melanjutkan, 92 rekening FPI yang dibekukan ada di 18 Bank yang berbeda. Lantas akan ada tindak lanjut apakah benar ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam rekening-rekening milik FPI. Dalam artian, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketika ada gelar perkara maka akan disamakan persepsi antara pihak polri, detasemen 88, dan PPATK. Jadi tidak akan ada kesalahpahaman, karena dari ketiga belah pihak bekerja sama untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Sehingga masyarakat paham, siapa saja yang jadi penyandang dana FPI dan menjadi dalang sebenarnya.
Pihak FPI juga tidak bisa memprotes dan berbuat apa-apa. Eks pengurus FPI, Munarman, marah-marah dan mengaku rekening pribadinya tidak bisa diakses. Namun sebenarnya ia tak boleh panik, karena pembekuan ini hanya untuk sementara alias maksimal 90 hari. Sehingga jika tidak terbukti mencurigakan, ia bisa mengakses lagi rekeningnya.
FPI harus menurut dan pasrah ketika rekeningnya dibekukan, karena sudah sesuai aturan dan ada payung hukumnya. Mereka tak bisa menuduh pemerintah zalim, karena tidak hanya FPI yang rekeningnya diblokir. Jika ada kasus pada WNI lain, maka bisa saja rekeningya juga diblokir. Karena sudah sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk mencegah reinkarnasi ormas tersebut, agar mereka tak bisa gerilya dan membuat masyarakat auto pusing. Mereka sudah tak berkutik saat rekeningnya dibekukan, karena tak lagi bisa menerima dana dari donatur luar negeri. Masyrakat menunggu rilis resmi dari polri, siapa sebenarnya penyandang dana FPI, sehingga tahu siapa pelaku kerusuhan di Indonesia yang sebenarnya.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor