Oleh : Edi Jatmiko )*
Pembubaran FPI bukan sekadar wacana, karena Ormas ini sudah dilarang oleh pemerintah. Bahkan baliho, spanduk, dan media lain yang menampilkan logonya harus diturunkan. Pelarangan kegiatan FPI tidak melanggar hukum, karena Ormas ini tak punya izin sejak 2019. Masyarakat mendukung pemerintah dalam membubarkan FPI.
Sejak pertama kali FPI berdiri, tahun 1998, sudah banyak sekali kekacauan yang mereka lakukan. Mulai dari sweeping tanpa izin, membela orang yang bersalah, sampai main hakim sendiri. Masyarakat sangat pusing dengan keberadaan Ormas ini, karena mereka merusak harmoni antar umat di Indonesia, dan tidak pernah memahami pluralisme.
Pembubaran FPI menjadi kabar yang paling menggembirakan di akhir tahun 2020. Mereka dilarang untuk melakukan reuni, rapat, atau aktivitas apapun di Indonesia. Terlebih, izin Ormas ini tak diperpanjang oleh Mendagri sejak 2019. Masyarakat tidak ada yang menyesalinya, justru merasa bahagia karena Ormas ini akhirnya dilarang berkegiatan di Indonesia.
Namun FPI kembali membuat manuver. Mereka melemparkan isu bahwa pemerintah menghalangi kebebasan berpendapat dan anti islam, karena Ormas yang membela agama malah dibubarkan. Namun serangan itu dipukul balik oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mut’i. Menurutnya, pemerintah tidak anti islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
Abdul Mut’i berpesan, masyarakat tak perlu berlebihan dalam menanggapi pembubaran FPI. Penyebabnya karena surat keterangan terdaftar Ormas ini sudah habis, yang berarti mereka dinyatakan tidak ada alias ilegal. Secara hukum, FPI sudah bubar dengan sendirinya. Dalam artian, jika mereka ditertibkan, tidak boleh melawan, karena terbukti sebagai Ormas ilegal.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terprovokasi oleh iu yang diembuskan oleh FPI. Karena mereka memang selalu playing victim dan berakting seolah-olah selalu disakiti oleh pemerintah. Padahal faktanya, mereka memang selalu menentang aturan di Indonesia. Sehingga wajib dibubarkan, karena juga selalu meresahkan masyarakat dengan tindakannya yang di luar batas.
Jika masyarakat dibujuk untuk jadi pro FPI, ingatlah bahwa mereka terlalu sering membuat kekacauan. Ormas ini sangat intoleran dan tidak menghormati umat dengan keyakinan lain. Buktinya di bulan desember, mereka selalu sweeping atribut natal dengan semena-mena dan menyakiti hati umat yang sedang merayakannya.
FPI juga memaksakan pemerintah untuk membentuk negara kekhalifahan, padahal Indonesia adalah negara pancasila. Tidak bisa diubah begitu saja oleh oknum pengacau seperti mereka. Jika mereka terus ngotot, maka dikategorikan separatis, karena menentang pemerintah dan memprovokasi banyak orang untuk tidak setia pada negara.
Pembubaran FPI juga wajib dilakukan, karena sudah ada bukti video ketika panglima FPI (Rizieq Shihab) mengaku membela ISIS, padahal organisasi itu terlarang di Indonesia. potongan video itu menunjukkan betapa radikalnya FPI. Karena mereka melakukan beragam cara, termasuk menghasut masyarakat, agar mereka mau membelot dari Indonesia.
Sebenarnya ketika KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) alm masih menjadi presiden RI, beliau sudah berencana membubarkan FPI. Karena mereka tak sejalan dengan pluralisme yang diajarkan oleh beliau. Namun belum terwujud, karena beliau sudah dimakzulkan sebelum Ormas itu dibubarkan.
Masyarakat tentu lebih pro kepada Gus Dur (alm) dan pemerintah daripada FPI, sehingga ketika FPI dibubarkan, tidak ada yang menyesalinya. Malah banyak orang yang lega, karena di masa depan tidak ada lagi kekacauan yang mereka timbulkan. Selain itu, kerukunan antar umat dan perdamaian di Indonesia akan terus dilestarikan.
Pembubaran FPI janganlah dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Karena Ormas ini tidak punya izin, sehingga dianggap sudah bubar menurut hukum negara. Masyarakat wajib waspada terhadap provokasi mereka yang playing victim dan janganlah terhasut dengan bujuk rayu yang menyesatkan.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini