22/03/2021 – Melalui penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah, maka HTI secara resmi dinyatakan sebagai ormas terlarang.
HTI dinyatakan terlarang karena dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI. Aktivis HTI bisa dijerat hukum bila ada yang menyebarkan paham anti-Pancasila.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soe, meminta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap aktivis HTI yang menyebarkan ideologi khilafah melalui brosur dan video di daerah ini.
“Kami minta Kepolisian proses hukum terhadap para pelakunya penyebar ideologi khilafah. Jangan dibiarkan berkembang karena organisasi itu sudah dilarang,” ucap Josef.
More Stories
Pemerintah Arahkan Dana Desa 2026 untuk Perkuat Kopdes
Oleh: Wahyu Gunawan )* Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi ekonomi desa sekaligus memastikan pertumbuhan nasional benar-benar dirasakan hingga...
Kopdes Merah Putih Perkuat UMKM Desa dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Jakarta - Program Koperasi Desa Merah Putih terus didorong pemerintah sebagai strategi memperkuat ekonomi rakyat, menggerakkan UMKM desa, sekaligus membuka...
Pemerintah Tegaskan Percepatan Digital dan Infrastruktur Kopdes Merah Putih
Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik dan digital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai langkah strategis...
Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin
Oleh : Nur Annisa Salsabillah )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak...
Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern
Oleh : Syaiful Rahman )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak...
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...